BOLMONG – Kantor Desa Ambang II, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), disegel sejumlah warga setempat, Senin (30/8) pagi tadi. Penyegelan tersebut, sebagai bentuk protes terhadap oknum Sangadi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Deker Rompas membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya benar. Penyegelan kantor desa dilakukan sejumlah warga setempat. Namun, saat ini telah dibuka kembali oleh Camat Bolaang Timur, dan pelayanan terus akan berjalan,” ujar Deker, saat di hubungi Bolmong.news.
Ia menyayangkan adanya penyegelan yang dilakukan warga. Menurut dia, warga tidak harus berbuat seperti itu.
“Kasihan warga lain yang akan melakukan pembuatan dokumen identitas diri, maupun mengurus perizinan. Pastinya akan terhambat jika kantor desa disegel,” tutur Deker.
Menanggapi peristiwa yang terjadi di Desa Ambang II tersebut, kata Deker, jika benar oknum Sangadi tersebut terindikasi menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga menyebabkan masyarakat setempat kecewa, tentu hal tersebut tidak dibenarkan.
“Kita akan melakukan penulusuran ke dinas terkait terlebih dahulu. Apakah oknum Sangadi ini benar terdaftar dan menerima dana bantuan ini? Nanti kita kroscek kebenarannya,” jelas dia.
Saat ini, lanjut Deker, memang ada beberapa laporan dari warga atas penerimaan bantuan di tengah pandemi covid-19. Berbagai laporan tersebut pun sudah berproses di Polres Bolmong.
“Mulai dari adanya indikasi pemotongan maupun hal lainnya. Dan itu tidak dibenarkan,” jelasnya lagi.
Ia berharap, bantuan dari pemerintah ini harus tepat sasaran. Mana yang layak menerima sesuai aturan maupun sebaliknya.
“Para Sangadi seharusnya sudah paham betul petujuk teknisnya, bagaimana tata cara penyalurannya,” jelasnya.
Dirinya pun menegaskan, peristiwa ini akan dimintai klarifikasi dari pihak desa.
Terpisah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong, Haris Bambela mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kroscek data kebenaran terkait peristiwa tersebut.
“Hari ini, kita tengah lakukan kroscek data. Apakah oknum Sangadi ini benar menerima bantuan yang dimaksud. Dan dia mulai menerima bantuan dari bulan berapa?” tandas Haris.
Diketahui, aksi tersebut dipicu kekecewaan warga setempat, dikarenakan oknum Sangadi Desa Ambang II alias OC, masuk sebagai penerima manfaat BST dari kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2021.
Ternyata bukan itu saja. Adapun protes juga kepada oknum Sangadi yakni persoalan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan pemindahan paksa warga setempat, hingga penghapusan sejumlah nama dari penerimaan bantuan. Kemarahan ini pun membuat warga melakukan penyegelan kantor.
“Kami aliansi masyarakat Desa Ambang II datang meminta pertanggungjawaban Sangadi atas sejumlah masalah, yaitu pemotongan BLT, pemindahan paksa warganya, hingga terbukti menerima BST dan menghapus warga lain yang layak menerima,” teriak sejumlah warga.
Dari keterangan warga, bukti oknum Sangadi menerima bantuan diperoleh dari website Kemensos. Cek bansos.kemensos.go.id. Disitu tertulis nama OC dengan jelas sebagai salah satu penerima BST periode Mei-Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu.
Sedangkan syarat penerima BST Kemensos 2021, yakni diberikan mereka (warga) yang kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi covid-19.
(Yudi Paputungan)
Komentar