BOLMONG – Mulai meningkatnya kasus penyebaran covid-19 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terpaksa menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan Work From Office (WFO) atau kerja dari kantor, terhitung sejak (26/7).
Penerapan penyesuaian system kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah ini, di lingkungan Pemkab Bolmong sebagai langkah diambil guna menghindari penyebaran covid-19 di Kabupaten Bolmong.
Adapun pemberlakukan ini dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor 232 tentang penerapan system kerja ASN, dengan penerapan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor. Disamping itu, Surat Keputusan (SK) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Menedagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level I serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
Untuk memutus mata rantai penyebaran covid- 19, pelayanan tugas dan fungsi kedinasan di setiap perangkat daerah, dapat dilakukan dari rumah 50 % dan bekerja di kantor 50 % dari total jumlah ASN, pegawai honorer kategori II dan THL serta memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba menjelaskan, kebijakan WFH diambil dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Mengingat saat ini kasusnya semakin meningkat.
“Penerapan system kerja dari rumah dan dari kantor tersebut, bukan hanya berlaku bagi kalangan ASN saja, namun, diterapkan juga kepada tenaga honorer dan THL di Lingkungan Pemkab Bolmong,” jelas Amba.
(Yudi Paputungan)
Komentar