BOLMONGNEWS, LOLAK- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Snack Markus Korcab Bolaang Mongondow mengajak penegak hokum, baik aparat kepolisian maupun Kejaksaan negeri untuk mengawasi penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2016. Hal ini guna mengantisipasi adanya perilaku tindak pidana korupsi.
“Keterlibatan aparat kepolisian dan Kejaksaan dalam mengawasi penggunaan dana desa agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh oknum kepala Desanya,” papar Jainal Mooduto,SH Ketua LSM SNAK MARKUS Bolmong, Kamis (20/10/2016). Menurutnya, berdasarkan aturan Undang-Undang (UU), penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK untuk penggunaan anggaran yang diberikan negara kepada pemerintah dan lembaga negara minimal senilai Rp1 miliar. Meski ranah KPK belum masuk ke penggunaan dana desa, kata dia, pihaknya mengajak Polri dan Kejaksaan guna Membatu pengawasan dana tersebut agar tidak diselewengkan pihak oknum pejabat baik bupati maupun provinsi termasuk kepala desanya.
Keterlibatan kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan dalam mengawasi penyaluran dana desa agar dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan tidak disalahgunakan pihak penerima, sebab dana tersebut untuk kemajuan desa dan bukan digunakan untuk kepentingan sendiri maupun kelompok tertentu.
“Kami tetap berusaha dan mengupayakan agar penggunaan serta pengelolaan dana desa itu bisa tepat sasaran utamanya dikelola pemerintah daerah seperti bupati maupun ditingkat Pemerintah Provinsi sampai penyalurannya pada desa tujuannya mensejahterakan masyarakatnya,” tuturnya. Pihaknya berharap agar penegak hukum di Bolmong Raya mengawal penyaluran dan penggunaan dana yang dikhususkan kepada desa-desa. Tujuannya membangun desanya dari ketertinggalan dan mengangkat kesejahteraan masyarakat desa agar bisa lebih baik.
Mooduto menambahkan, apabila dana desa ini tidak diawasi dengan baik maka akan terjadi penyelewengan anggaran dilakukan oknum-oknum yang hanya mementingkan diri dan kelompoknya bukan kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut. “Maka dari itu kita mengajak Polri dan Kejaksaan bisa terus melakukan pengawasan terhadap anggaran dana desa itu yang sudah menjadi program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yang tinggal di desa,” timpal Enal.(tr01/ray)
Komentar