Izin Operasional 35 Tempat Usaha di Kotamobagu Terancam Dibekukan

KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan mengambil langkah tegas untuk tempat usaha yang menunggak pajak.

Data dihimpun dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), sebanyak 35 tempat usaha yang beroperasi di wilayah Kotamobagu, masuk dalam daftar penunggak pajak. Tempat usaha itu terdiri dari 31 rumah makan/ restoran dan 4 hotel.

Kepala Bidang Penagihan BPKD Kota Kotamobagu, Moh. Risman Masloman, mengatakan, penunggakan pajak itu sebagian terhitung sejak bulan Januari 2020 lalu.

“Yang masuk dalam daftar penunggak pajak tahun 2020 itu ada 35 tempat usaha. Sebagian sudah kami surati. Diantaranya pelaku usaha yang menunggak diatas empat sampai enam bulan,” terangnya.

Sementara itu Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus, menyampaikan, piutang pajak ini harus di bayar.

“Kami akan berikan surat peringatan dan tetap melakukan penagihan kepada para pelaku usaha,” tegasnya. Jumat (21/5).

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, mengatakan, akan meninjau lagi izin usaha dari para pelaku usaha yang tertunggak pajak tersebut.

“Namun kami juga menunggu jika ada pemberitahuan data tempat usaha-usaha ini secara resmi dari BPKD,” katanya.

“Nah, jika kewajiban ini belum dipenuhi, tentu langkah yang kami lakukan adalah memberikan peringatan terlebih dahulu. Tapi ketika ini diabaikan juga, pastinya izin usahanya itu kami bekukan untuk sementara, sampai kewajibannya sudah dipenuhi,” tegasnya.

(Erwin Makalunsenge).

Berikut daftar Rumah Makan/Restoran yang menunggak pajak T.A 2020.

  1. Rumah Makan Cotto Makassar Gogagoman
  2. Rumah Makan Rafida
  3. Rumah Makan Lamongan I
  4. Rumah Makan AGM
  5. Rumah Makan Do’a Restu
  6. Rumah Makan Sudi Mampir
  7. Rumah Makan Lamongan Matali
  8. Cafe Gandaria
  9. Rumah Makan Hikma
  10. Rumah Makan Hijra I
  11. Rumah Makan Sry Rejeki
  12. Wong Lamongan Mas Yanto
  13. Rumah Makan Prihatin (Baru 2015)
  14. Rumah Makan Coffe Jarod
  15. Rumah Makan Talaga Resto
  16. Rumah Makan Muslim
  17. Rumah Makan Sarang Tude Kotobangon
  18. Rumah Makan Bubur Ayam Jakarta II
  19. Cafe Bagus Motoboi Kecil
  20. Town Coffe
  21. Rumah Makan Babusalam
  22. Ayam Singapore Matali
  23. Kedai Kampoeng Bogani
  24. Rumah Makan Bakar Rica
  25. Cafe Sabua (Baru 2020)
  26. Rumah Makan Cotto Makassar Matali (Baru 2020)
  27. Rumah Makan Lamongan Seafood (Baru 2020)
  28. Angkringan HIKK (Baru 2020)
  29. Cafe Inaton Daeng (Baru 2020)
  30. Cafe Bangi (Baru 2020)
  31. Rumah Makan Fiqah Pitzza

Berikut daftar Hotel yang menunggak pajak T.A 2020.

  1. Hotel Senator Resort
  2. Hotel Kotamobagu
  3. GG Hotel
  4. My Hotel (Baru 2016).

(Sumber: BPKD Kotamobagu)

Komentar