BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, mengembalikan lagi barang bukti (Babuk) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bolmong, Rabu (20/6/2018). Yakni, 9 kantong beras, minuman ringan dan 9 helai sarung.
Babuk tersebut diserahkan langsung kepada Dat Paputungan (61) warga Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur, di Kantor Panwaslu Kotamobagu, sekitar pukul 17: 35 WITA sore tadi.
BACA JUGA: Sedekah Tatong Bara Bukan Money Politics.
Penyerahan babuk yang diketahui adalah sedekah yang diberikan Tatong Bara kepada warga Moyag Tampoan itu, dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), menyimpulkan hasil OTT tidak memunuhi unsur pidana pemilu dan bukan kegiatan Money Politik.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan mengapresasi kinerja dari tim Gakumdu, baik Panwaslu, Polres dan Kejaksaan yang sudah bekerja profesional sesuai tupoksinya masing-masing,” ucap Dat saat diwawancarai di Kantor Panwaslu Kotamobagu.
Ia menjelaskan, barang bukti OTT itu murni merupakan sedekah dan tidak ada kaitannya dengan politik. Bahkan, sudah dilakukan Tatong Bara setiap tahun, bukan hanya pada tahun ini saja.
“Saya yakin sejak awal tidak akan terbukti. Karena pemberian ini murni sedekah Ibu Tatong yang dilakukannya setiap tahun,” jelasnya.
Ia mengatakan, sedekah tersebut akan diberikan kepada para kaum dhuafa, mualaf dan disabilitas. “Jumlah penerima itu ada 9 orang semuanya. Saya yakin dengan adanya putusan ini menjadi sebuah tanda kemenangan,” tandasnya. (tr-01/ewin)
Komentar