BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU – Perkara dugaan money politics salah satu calon Wali Kota yakni sedekah yang diberikan Tatong Bara, tidak memenuhi unsur pidana. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu, Musly Mokoginta, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/6/2016).
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas sejumlah temuan ataupun hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) OTT Polres Bolmong. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Moyag Tampoan, Kelurahan Mogolaing, Desa Pontodon dan Desa Bilalang I.
Dalam pemeriksaan itu, kata Musly, pihaknya memeriksa 25 orang saksi. Bahkan, melibatkan saksi ahli dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Dr Effendy Saragi.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 187 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu dengan unsur-unsur setiap orang, unsur sengaja, unsur melakukan perbuatan hukum, unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.
“Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, tidak memilih calon tertentu,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan pertimbangan itu maka disimpulkan bahwa Calon Walikota Tatong Bara yang memberikan atau membagikan bingkisan Hari Raya Idul Fitri kepada warga kaum dhuafa yang membutuhkan untuk keperluan hari raya merupakan perbuatan rutinitas, yang dilakukan setiap Hari Raya Idul Fitri. Dan dalam pembagian tersebut tdak ditemukan kata atau kalimat ajakan agar memilih calon tertentu dalam Pilkada serta tidak mencantumkan nomor urut peserta ataupun identitas pasangan calon tertentu. Sehingga, jelas bukan merupakan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
“Itulah hasil pemeriksaan baik temuan Panwas dan hasil OTT dari Polres Bolmong,” terang Musly.
Soal barang bukti yang diamankan, ia mengaku, bahwa ada 36 lusin minuman serta amplop berisikan uang dan semua itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Itu yang ada dalam pengawasan kami. Kalau yang di Mogolaing dan Moyag Tampoan, dari hasil koordinasi dengan Dandim dan Kapolres bahwa itu (barang bukti) tidak ada di Kodim, Polres dan di Panwaslu. Hasil pemeriksaan pelapor dan terlapor mereka mengatakan bahwa itu diambil oleh tim dari sekretariat JaDi-JO,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, patroli sampai hari H pemungutan suara untuk mengantisipasi praktek money politics atau jenis pelanggaran lainnya. “Kita juga akan selalu berkoordinasi baik dalam pengawasan atau penindakan jika ada indikasi money politics,” tambahnya.
Menanggapi putusan atau kesimpulan Panwaslu tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, mengaku bahwa penanganan perkara tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Panwaslu. “Itu kami serahkan sepenuhnya kepada Panwaslu,” ucapnya.
Disisi lain, ia mengimbau kepada pasangan calon maupun tim pemenangan masing-masing untuk tidak melakukan praktek money politics.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan ada yang melakukan pelanggaran, akan kita tindak,” tegasnya.
Diketahui perkara penanganan kasus dugaan money politics tersebut ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwaslu Kotamobagu, Polres Bolmong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. (tr-01/ewin).
Komentar