BOLMONGNEWS.COM, Bolsel–Calon Anggota DPR RI terpilih asal Sulawesi Utara (Sulut) Hi Herson Mayulu (H2M) turut berpendapat tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini tengah menjadi polemik.
Mantan Bupati Bolsel dua periode tersebut mengaku sepakat dengan penundaan pengesahannya lantaran diperlukan waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahas RKHUP yang berkaitan dengan semua lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh H2M saat dihubungi Bolmongnews.com, Kamis (26/9/2019).
Sebagai informasi, H2M adalah salah satu-satunya terpilih asal Bolmong Raya yang menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
H2M mengatakan bahwa undang-undang yang dibuat tentu keseluruhan adalah kebaikan masyarakat Indonesia.
“KUHP mutlak diperlukan karena sudah 74 tahun Indonesia merdeka kita masih menggunakan KUHP yang nafasnya berbau kolonial. Tentang RUU KUHP yang sedang dibahas ini, hendaknya kita menyikapi dengan bijak dan tidak perlu saling menyalahkan,” kata H2M.
H2M pun berujar, jika ada pasal-pasal yang substansi masih kontroversi, sebaiknya dibahas kembali secara hati dingin agar rancangannya bisa baik. “Mari kita bahas kembali dengan hati dingin dan akal sehat agar rancangannya bisa baik, karena produk KUHP ini adalah kebutuhan bangsa dan negara yang nanti akan digunakan selama NKRI menjadi negeri tumpah darah kita semua,” ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada semua pihak untuk menghentikan pertentangan, bahkan kekerasan yang sedang terjadi saat ini. “Marilah kita hentikan semua kerisauan, pertentangan, bahkan kekasaran dan bahkan kekerasan yg sedang terjadi tapi marilah teduhkan hati dan pikiran kita semua menuju demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas H2M.
Seperti diberitakan Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR.
Jokowi menyebut permintaan ini karena mencermati masukan berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah subtansi RKUHP. (Viko/Qey)
Komentar