BolmongNews.com, Boltim–Menanggapi apa yang disampaikan pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentang temuan berdasarkan Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018, terkait pemotongan pajak penggunaan dana Bantuan Orientasi Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menampik adanya temuan tersebut.
Menurut Kepala Dikbud Boltim, Yusri Damopolii SPd MM, bahwa tidak ada pemotongan pajak dana BOS yang tidak disetorkan ke kas daerah. Kalaupun ada potongan pajak yang tidak disetorkan itu menurut Inspektorat adalah honorer BOS golongan II.
“Perlu dipahami bersama bahwa untuk melakukan audit, pihak Inspektorat harus memahami kategori apa yang dikenakan pajak. Jika pembayaran honorer golongan II diharuskan untuk dipotong, maka jelas dalam aturan honor golongan II dikenakan pajak 0 % atau tidak dipotong,” ungkap Yusri.
Dia pun menampik tentang adanya pembukaan rekening tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Boltim. Menurutnya, jika tak mengantongi SK, maka pihak Bank tidak akan melayani pembukaan rekening dana BOS.
“Pembuatan SK Bupati terkait dana BOS melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Semua sekolah itu telah mengantongi SK, kalaupun tidak ada SK maka dana tak bisa dicairkan,” terang Yusri.
Selain itu Yusri menerangkan, bahwa pencairan dana BOS di dua sekolah Bongkudai itu tidak terjadi, sebab untuk syarat pencairan dana BOS harus disertakan persetujuan untuk pertanggung jawaban Kepala Sekolah.
“Awalnya dana BOS memang masuk ke rekening sekolah namun karena sekolah itu (SDN 1 Bongkudai, red) telah di gabung ke SDN 2 Bongkudai, maka dana tersebut dikembalikan ke kas daerah Provinsi,” jelasnya. (Lee)
Komentar