BolmongNews, Hukrim-RSM alias Eyn, warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, resmi dilaporkan ke Polres Kota Kotamobagu oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, melalui kuasa hukumnya Rendra Dilapanga, SH.M.si, ke Polres Kotamobagu, Kamis (10/01/2019) pukul 16.15 wita.
Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/24/I/2019/SULUT/RES-KTGU, Eyn diduga menghina Wali Kota dengan kata-kata kasar, melalui siaran live akun facebook nya, Sabtu (05/01/2019), sekira pukul 22.15 wita, disebuah acara resepsi pernikahan.
Atas perbuatannya itu, pihak pelapor merasa dicemarkan nama baiknya.
“Terlapor dianggap melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu melalui siaran facebook. Sehingga kami yang diberikan kuasa, melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu,” kata Rendra.
Rendra berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut, sebagaimana hukum yang berlaku di negara ini.
“Kami minta pemilik akun facebook tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan diputus dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Syaiful Tamu, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan hingga penyidikan atas laporan itu,” katanya.
(tr-01/win)
Komentar