BolmongNews.com, Kotamobagu—Wali kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Kamis (3/1/2019), memimpin pelaksanaan Apel Kerja Perdana Tahun 2019, bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali kota Kotamobagu menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Apel Kerja merupakan sebuah tuntutan tugas dan profesi sebagai Aparatur Pemerintah.
“Dengan dilaksanakannya Apel Kerja Perdana pada pagi hari ini, maka saya meminta kepada pimpinan SKPD untuk membuka Rencana Kerja pada masing – masing SKPD terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019, buat jadwal untuk setiap Bulan, Triwulan, dan Semester, serta mencantumkan Indikator, Tujuan, Sasaran, dan Target yang ingin dicapai dari kegiatan dan program yang akan dilaksakanan,” ujar Walikota.
Wali kota Kotamobagu juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Pemerintah dilingkungan Pemerintah daerah Kota Kotamobagu, untuk meningkatkan Disiplin, Profesionalisme, Loyalitas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Saya minta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan perangkat Kelurahan dan Desa untuk terus meningkatkan Disiplin dan Loyalitas, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujar Walikota.
Kegiatan Apel Kerja Perdana Tahun 2019 yang dilaksanakan di lapangan Kotamobagu
tersebut, juga dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan,
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Adnan, S.Sos, M.Si, para Asisten, pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah, serta Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak, dan
para perangkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu.
Sementara itu, usai kegiatan Apel Kerja tersebut, Walikota Kotamobagu juga
menerima 2 (dua) piagam penghargaan, masing – masing dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena telah menjamin rakyatnya
sehat dan sejahtera melalui Integrasi Jamkesda dalam program JKN – KIS,
serta Piagam Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas peran aktif dan
kepedulian terhadap Perlindungan Pegawai Pemerintah bukan Aparatur Sipil
Negara dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (*/ewin)
Komentar