BolmongNews.com, Kotamobagu-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), tahun ini akan membentuk tim penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Kepala Dinas Sat Pol PP Kotamobagu, Dolly Zulhadji, tim tersebut akan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan dam Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Tahun ini akan dibentuk. Nantinya tim ini akan menindak seluruh pelanggaran Peraturan daerah hingga pada proses peradilan. Tentu kami akan melibatkan Polisi, Jaksa dan pihak pengadilan, tapi kami masih akan koordinasikan lagi dengan Tiga instansi itu, ” ungkapnya.
Dolly menjelaskan, tujuan pembentukan tim ini untuk menangani seluruh bentuk pelanggaran perda yang kerap terjadi di Kota Kotamobagu. Termasuk para pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang. Seperti di trotoar atau pun di badan jalan.
“Seluruh bentuk pelanggaran perda pasti akan diproses jika tim ini sudah terbentuk. Tidak terkecuali para pedagang yang sering berjualan di tempat yang dilarang. Itu bisa sampai disidang, ” jelasnya.
Tak hanya itu, Dolly menegaskan, para pelanggar perda bisa sampai diberikan sanksi denda sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“BIsa denda maksimal 5 juta, sesuai pelanggarannya, dan juga bisa saja kurungan badan. Tapi tergantung hakim,” tegasnya.
Meski demikian, Dolly mengatakan, sebelum melakukan tindakan, jika terjadi pelanggaran, ada tahapan mekanisme yang terlebih dilakukan oleh pihaknya.
“Kita berikan peringatan secara lisan maupun tulisan. Sebab untuk di proses hingga ke pengadilan haru ada surat peringatan tertulis sebagai pemenuhan hukum formal,” tandasnya. (ewin)
Komentar