Tiga Usaha Rumah Makan di Kotamobagu Masuk Daftar Penunggak Pajak

BNews, KOTAMOBAGU – Sebanyak 3 (Tiga) usaha rumah makan di Kota Kotamobagu masuk dalam daftar menunggak pajak tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penagihan Pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Bambang Tombaan.

Dia menyampaikan,  dari puluhan restoran dan rumah makan yang beroperasi di Kotamobagu, 3  diantaranya masuk dalam daftar Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh terhadap pengenaan pajak usaha sebesar 10 persen pada tahun 2022.

“Dari data relaksasi kami, ada 3 rumah makan yang tidak patuh terhadap pengenaan pajak 10 persen, olehnya dalam waktu dekat kami akan mengundang para pemiliknya untuk dilakukan langkah-langkah persuasif,” ungkap Bambang, Kamis (5/10/2023).

Dia menyampaikan, jika kemudian langkah persuasif telah dilakukan dan tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan langkah tegas.

“Tahapannya kami undang dulu Wajib Pajak yang tidak kooperatif terhadap pengenaan pajak usaha, jika tidak patuh, maka proses selanjutnya kami serahkan ke Dinas Satpol-PP sebagai institusi penegak Perda untuk proses ekseskusi,” tegasnya.

Di sisi lain, dia tidak menampik jika pemahaman tentang pengenaan Pajak 10 persen antara pemilik restoran atau rumah makan dan masyarakat selaku konsumen masih kurang,  bahkan belum sinkron.

“Sehingga masih ada wajib pajak yang sengaja tidak menarik pajak 10 persen. Karena alasan akan masuk indeks kemahalan di tempat usahanya, namun demikian dinamakan pajak tentu sifatnya wajib,” pungkasnya.

Diketahui, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Definisi restoran yang dimaksud yakni fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, mencakup Rumah Makan, Kafetaria, Kantin, Warung, Cafe dan sejenisnya termasuk Jasa boga/Katering.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar