BolmongNews.com, Kotamobagu—
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih bisa saja gagal. Apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Di Kota Kotamobagu tercatat sebanyak 232 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi.
Namun, sejak dibukanya pemasukan berkas CPNS mulai 14 Januari 2019 hingga Rabu (23/1/2019) siang tadi, baru sekira seratus lebih CPNS yang telah memasukan berkas dokumen administrasinya ke Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
Padahal, batas waktu pemasukan berkas persyaratan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ini, ditetapkan hanya sampai pada Jumat (25/1/2019) mendatang.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu, Faisal R Pobela, mengungkapkan, proses pemberkasan tinggal Dua hari lagi. Namun masih banyak CPNS yang belum mamasukan berkas.
“Berkas yang masuk baru sekitar Seratus lebih. Sementara yang belum memasukan diperkirakan masih cukup banyak,” ungkapnya, Rabu (23/1/2019).
Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan, pemberkasan penting dilakukan. CPNS yang tidak memasukan berkas akan dinyatakan gugur.
“Wajib. Karena berkas dokumen ini nantinya akan mengeluarkan NIP dan SK bagi CPNS yang lolos seleksi. Jika tidak, maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai CPNS Kotamobagu,” tegas Sahaya belum lama ini. (ewin)
Komentar