BNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada Tahun 2022 sudah melakukan Penandatanganan MoU dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2MI).
Mou tersebut terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 41 tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal penempatan dan perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)/ Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami sangat berterima kasih atas Komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan TBNK (Tatong Bara-Nayodo Koerniawan), karena pada tahun 2023 sudah menganggarkan biaya Pelatihan 20 orang CPMI,” ucap Kepala B2MI Sulawesi Utara (Sulut) Hendra T Makalalag.
“Semoga kedepannya pelatihan CPMI dapat mengakomodir perwakilan dari seluruh Kelurahan dan desa yang ada di Kota Kotamobagu,” sambungnya.
Hendra mengungkapkan, menindaklanjuti MoU itu, Staf Ahli Pemkot Kota Kotamobagu Roy Bara dan Refly Mokoginta pada Kamis (02/03/20233) siang tadi, melakukan koordinasi dengan pihaknya.
“Koordinasi yang dilakukan ini tentang kepastian anggaran pelaksanaan pelatihan tersebut,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, Pemkot Kotamobagu telah menganggarkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kotamobagu untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dialokasikan bagi 20 CPMI.
Dalam pertemuan itu, kata Hendra, dibahas juga bersama staf ahli tentang rencana melibatkan desa untuk pendidikan dan pelatihan CPMI.
“Sumber pendanaanya melalui anggaran APBDes,” katanya.
Di sisi lain, dia menjelaskan, dengan adanya penerbangan langsung Manado – Tokyo yang telah diresmikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, membuka peluang bagi para pekerja migran untuk bekerja di Negara Jepang.
“Tentunya membuka peluang para CPMI asal Sulawesi Utara, khususnya Kota Kotamobagu untuk dapat bekerja di Jepang secara resmi dengan Program G to G maupun SSW,” pungkasnya.
Penulis: Miranty Manangin
Editor: Wayudy Paputungan
Komentar