BNews, BOLMUT – Nasib para tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berada di ujung tanduk.
Dikabarkan, tahun 2024 mendatang seluruh tenaga honorer bakal dirumahkan.
Hal ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dalam Pasal 96, menyebut larangan bagi PPK untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
“Regulasi tersebut telah diatur sejak tahun 2018. Dalam edaran Kemenpan-RB dan berlaku 5 tahun sejak diundangkan. Dan kalau tidak salah November tahun ini tenaga honorer di Pemerintah telah dihapus,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut Khristanto Nani.
Namun kata Nani, masih ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang menganggarkan gaji bagi tenaga honorer.
Hal itu menurutnya, tidak diperbolehkan lagi di tahun 2024 mendatang.
“Jika itu dilakukan oleh OPD maka Bupati selaku PPK akan mendapatkan teguran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dan itu telah disampaikan ke pimpinan daerah,” ungkapnya.
Meski demikian lanjut Nani menjelaskan, saat ini pimpinan daerah tengah menyiapkan kebijakan dan langkah apa yang akan diambil untuk para tenaga honorer tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri saat ini banyak tenaga honorer yang mampu melaksanakan kinerja dan tugas yang seharusnya dilakukan oleh PNS,” jelasnya.
Nani mengungkapkan, Bupati Bolmut dari aspek sosial juga merasa enggan merumahkan tenaga honorer
“Karena menurut kaca mata pak Bupati, pemerintah harus hadir memberikan lapangan pekerjaan kepada teman-teman tenaga honorer,” katanya.
“Sehingga atas dasar itu, sampai saat ini Pemda Bolmut masih mencari instrument yang tepat, apakah melalui pembentukan Koperasi maupun Outsourcing,” pungkasnya, Jumat (13/1/2023).
Penulis: wahyudy Paputungan
Komentar