Tahun 2024 Retribusi Uji KIR Akan Dihapus, PAD Dishub Kotamobagu Terancam Hilang

BNews, KOTAMOBAGU – Retribusi uji kendaraan bermotor atau uji KIR tahun 2024 rencananya akan dihilangkan.

Hal ini menyusul adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Marham Anas Tungkagi, undang-undang tersebut mengamanatkan Pemerintah daerah untuk membuat Peraturan daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi dalam satu wadah peraturan.

“Belum lama ini kami menghadiri rakor bersama Dishub Provin

si Sulut dengan Balai Penguji Kendaraan, dimana membahas terkait penghapusan retribusi Uji KIR  mulai 1 Januari 2024,” kata Anas, Senin (6/11/2023).

Anas Menuturkan, salah satu pelayanan yang akan dihilangkan yakni retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR, akan digratiskan.

Karena dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tidak diatur adanya retribusi tersebut.

“Jadi masyarakat yang melakukan uji kendaraan akan digratiskan, namun yang menjadi kendala dari layanan ini adalah uji KIR, karena ini salah satu objek retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu,” ucapnya.

“Namun, penghapusan retribusi ini masih direncanakan, kami juga masih akan ada pembahasan lanjutan terkait undang-undang ini sebelum diperdakan,” tandasnya.

Reporter: MIranty Manangin

Komentar