Soal Tunggakan TGR, Pemkab Berikan Waktu 30 Hari

BolmongNews.com, Bolmong–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Inspektorat Daerah meminta penunggak Tuntutan Ganti Rugo (TGR) untuk segera melunasi dalam waktu 30 hari, jika tidak maka Pemkab Bolmong akan mengambil langkah tegas.

Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, pihak BPK memberikan waktu 60 hari untuk penyelesaian TGR sejak diberikan Laporan Hasil Keuangan (LHP) tahun 2018 pada 27 Mei lalu.

“Masih ada sisa waktu 30 hari lagi terhitung sejak Kamis (27/6) hari ini, untuk penyelesaian sejumlah masalah, terutama satu di antara terkait TGR,” ujar Rio.

Rio mengingatkan agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi TGR atas temuan BPK Sulut tersebut.

“Saya meminta PNS yang kena TGR pada penggunaan anggaran tahun lalu, jangan anggap remeh,” kata Lambone.

Dia menjelaskan, jika PNS yang kena TGR tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah daerah, bisa berdampak pada jenjang karir sebagai PNS.

“Sudah banyak bukti. Jika belum juga ada penyelesaian, maka sudah bisa diajukan ke sidang mejelis kode etik, dan pasti berpengaruh juga para jenjang karir jika tidak mampu membayar TGR tersebut,” aku salah satu anggota Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemkab Bolmong itu. (Viko)

Komentar