BNews, KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menghadiri seminar sehari masyarakat hukum adat Bolaang Mongondow, Sabtu (10/2/2024).
Asripan menyampaikan apresiasi kepada Laskar Bogani Indonesia (LBI) yang telah menggagas kegiatan tersebut.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Ketua dan pengurus Laskar Bogani Indonesia yang menggagas ide cemerlang, ide masa depan Bolaang Mongondow Raya, yang memulai dengan kajian bersama – sama dalam hal menyamakan misi persepsi melalui seminar sehari masyarakat Hukum Adat Bolaang Mongondow,” ucap Asripan.
Asripan menjelaskan, adat dan budaya daerah merupakan cerminan dari kepribadian sebuah masyarakat.
“Sehingga tentu konsekuensi logisnya adalah bagaimana mempertahankan dan melestarikan budaya itu sendiri,” jelasnya.
“Melestarikan suatu adat dan budaya daerah, bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah, apalagi saat ini, berbagai budaya dari luar, turut mempengaruhi terhadap tatanan adat dan budaya,” sambungnya.
Asripan juga menyampaikan bahwa terkait adanya informasi penghapusan masyarakat hukum adat Kotamobagu adalah mis komunikasi atau hanya sebuah kesalahan menerima informasi.
“Barusan ini ada yang agak ribut bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu akan menghapus masyarakat hukum adat kotamobagu, prinsipnya tidak seperti itu bapak – ibu sekalian, ini cuma miskomunikasi saja dan sudah dibahas bersama, saya kira sudah selesai itu,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mungkin melakukan hal itu.
“Tidak mungkin Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan itu. Saya baru tiba disini mereka lapori, pak ada masalah ini, apa? masalah budaya, mengapa? katanya ada yang dihapus. Tidak segera rapatkan, selesaikan, jangan berkepanjangan, cuma masalah persepsi bapak – bapak, Ibu ibu sekalian,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Forkopimda, Ketua Umum LBI, Dolfie Paath, pengurus LBI, para Tokoh Adat, serta peserta seminar sehari Masyarakat Hukum Adat Bolaang Mongondow.
Penulis: Erwin Ch Makalunsenge
Komentar