BolmongNews.com, Kotamobagu—Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Pemerintahan, belum lama ini telah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pertemuan tersebut untuk menghitung kembali serta melakukan penyesuaian luas wilayah Kota Kotamobagu yang telah bertambah.
“Pertemuan itu sudah dilakukan beberapa hari lalu, pertengahan Desember 2018 ini. Tapi yang hadir hanya Kota Kotamobagu dan Bolmong, Boltim tidak hadir,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu, Anas Tungkagi, Rabu (26/12/2018).
Anas menjelaskan, setelah pertemuan itu masih ada lagi tahapan lanjutan. Yakni, revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri), Nomor 137 Tahun 2017 tentang kode data wilayah yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu. Dimana dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2019 mendatang.
“Setelah itu akan ada pertemuan Tiga daerah di pusat (Kemendagri) sekitar awal bulan Maret. Nah, setelah selesai pertemuan itu, kami juga diminta oleh Pemprov Sulut untuk menyurat terkait permintaan revisi Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, dan itu sudah kami lakukan. Saat ini tinggal menunggu tindaklanjutnya,” jelasnya.
Untuk penambahan luas wilayah, kata Anas, bukan hanya di Kota Kotamobagu saja. Tapi ada beberapa daerah se-Indonesia.
-“Finalisasinya itu paling lambat sebelum pembahasan APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan) Tahun 2019 mendatang. Semoga saja ini segera tuntas dan APBN Perubahan nanti DAU Kota Kotamobagu itu sudah bertambah,” pungkasnya. (ewin)
Komentar