BolmongNews.com, Kotamobagu—Meski sudah memasuki cuti bersama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, pelayanan dokumen kependudukan terutama perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan dibuka kembali, Kamis (27/12/2018) besok.
“Disdukcapil Kota Kotamobagu walaupun cuti bersama tetap akan membuka pelayanan di Kantor mulai kamis (besok), hingga 31 Desember mendatang,” kata Virginia, Rabu (26/12/2018).
Ia menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, baik yang sudah berumur 17 tahun atau yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar datang ke Kantornya di Jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, melakukan perekaman e-KTP.
“Gunakan kesempatan ini untuk datang ke Disdukcapil melakukan perekaman dengan syarat membawa foto copi Kartu Keluarga. Pelayanan dimulai pukul 08.00 wita hingga 15.00 wita,” imbaunya.
Disampaikan Virginia belum lama ini, Disdukcapil akan menerapkan kebijakan Direktorat Jendral Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemndagri) untuk me-non aktifkan data penduduk usia dewasa diatas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Apabila sampai 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP elektronik, maka datanya akan di non aktifkan. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman. Jika tida lakukan perekaman bisa saja datanya dianggap ganda atau sudah meninggal,” ujarnya beberapa waktu lalu. (ewin)
Komentar