BNews, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mengecam keras tindakan oknum security PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada salah satu wartawan media online di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Gazali Potabuga.
Gazali yang juga tercatat sebagai anggota PWI di Kabupaten Boltim ini, diduga dilarang oleh oknum security perusahan yang bergerak dibidang pertambangan, saat melakukan peliputan kerusakan jaringan pipa air minum warga yang masuk di area perusahaan, pada Kamis (19/1/2023) kemarin.
“Siapa pun tidak boleh menghalang – halangi tugas seorang Jurnalis. Karena Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan, dalam rilis yang diterima redaksi Bolmong.News, Sabtu (21/1/2023).
Dijelaskan Voucke, menghalangi tugas peliputan wartawan bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Sesuai dengan Pasal (18) ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” jelas Voucke.
Senada, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut Adrianus R. Pusungunaung juga mengecam tindakan oknum security tersebut.
Adrian menambahkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa PT ASA tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial, seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang – Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya selaku Advokasi dan Pembelaan Wartawan akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.
“Sore tadi memang saya sudah berkoordinasi dengan Maneger PT ASA. Tinggal menunggu bagaimana informasi lebih lanjut atas peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut,” terangn Adrian.
“Kata Maneger tersebut, kejadian ini akan dia tindak lanjuti dan sampaikan ke Danru Security Under PT G4S, agar dapat berkoordinasi dengan Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut,” sambungnya.
Adrian juga mengimbau kepada rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya, sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta profesional.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Bolmong Timur” tandas dia.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi saat Wartawan Gazali Potabuga akan melakukan peliputan sekaligus mengecek langsung informasi warga terkait dengan kerusakan jaringan pipa air minum yang terjadi di Desa Bulawan dan Desa Kotabunan.
Bahkan kerusakan jaringan pipa air minum diduga akibat aktivitas alat berat dari PT ASA ini sudah menjadi sorotan warga.
Namun, saat melakukan pengambilan gambar dan ingin melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, wartawan ini tidak diizinkan dan dilarang oleh oknum security.
Alasannya karena tidak menggunakan pakaian yang safety. Sehingga tidak boleh masuk di area perusahaan.
“Securty itu menyampaikan tidak bisa, karena tidak menggunakan pakaian yang safety dan tidak boleh masuk di area perusahaan kalau tidak menggunakan pakaian Safety,” kata Gazali menjelaskan pernyataan Security itu.
Anehnya pada beberapa saat kemudian datang juga sejumlah aparat desa.
Mereka tanpa menggunakan pakaian safety namun dibiarkan masuk oleh Security dan tidak diberikan teguran, kejadian itu terjadi sekira pukul 4 sore.
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar