Polres Kotamobagu Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Penganiayaan Wartawan

BNews, HUKRIM — VT alias Ito (43) warga Kotamobagu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu wartawan media online bernama Jhon Waluyan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, Senin (27/2/2023).

“Sudah satu orang yang ditetapkan tersangka dan sudah di tahan, berinisial VT alias Ito umur 43 tahun alamat Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu,” ungkapnya.

Dasveri menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan penyidik. Di mana dari 7 orang yang telah dilaporkan dalam kasus tersebut, 6 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Enam rekannya yang lain kita kenakan wajib lapor dulu sambil kita lakukan pengembangan penyidikan sejauhmana keterlibatan keenam orang rekan dari tersangka VT,” tambahnya.

Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bila nanti dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan dari rekan rekan VT, maka tersangkapun bisa bertambah.

“Kasus ini akan tetap berproses dengan tidak mengabaikan prosedur dan tahapan-tahapan penyidikan guna terpenuhinya unsur dan ketentuan sebagaimana aturan hukum dan undang-undang terkait tindak pidana,” terangnya.

Dasveri mengatakan usai penganiayaan, korban langsung melapor ke Polres Kotamobagu.

“Saat korban membuat laporan Polisi sekitar pukul 18:45 wita, langsung kita tindak lanjuti, dengan menangkap tujuh orang yang diduga pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Dasveri menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp2500,” tegasnya.

Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) Drs Vocke Lontaan mengecam keras tindakan penganiayan itu dan meminta kepada Polres Kotamobagu untuk menyeriusi kasus penganiayaan terhadap oknum wartawan tersebut.

“Kabar yang kami dapat, bahwa Jhon, dianiaya di rumah kediaman pribadinya. Olehnya, peristiwa dugaan kasus penganiayaan ini dapat diseriusi oleh pihak berwajib. Kasus ini juga harus dipercepat agar bisa menjadi efek jerah bagi terduga pelaku dan hal ini tidak terjadi lagi pada siapapun,” pungkasnya.

Diketahui korban Jhon Waluyan pada Sabtu (26/2/2025) diduga telah dianiaya saat berada di dalam kamar di kediamannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit daerah setempat, untuk mendapatkan perawatan.

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar