BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Penerapan peraturan Wali Kota (Perwako) Kota kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019, terkait pengangkatan dan pemberhetian perangkat Kelurahan dan Desa mulai diterapkan di Kota Kotamobagu.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu, Muliadi Mondo, mengatakan, surat edaran perwako tersebut harus segera ditindaklanjuti seluruh lurah dan Sangadi.
” Perwako sudah terbit. Tinggal menunggu proses dibuatkannya surat keputusan (SK) Wali kota,” katanya, Kamis (6/2).
Lanjutnya, dengan adanya edaran tersebut, salah satu Desa di Kecamatan Kotamobagu Utara akan melakukan seleksi untuk perekrutan perangkat. “Itu di Desa Bilalang 2. Kemungkinan besar kalau tidak ada aral melintang, besok sudah mulai perekrutan. Karena ada perangkat yang tidak berijazah SMA sederajat dan sudah di berhentikan,” tandasnya. (Ewin)
Komentar