BolmongNews.com, Kotamobagu—Menjadi seorang jaksa merupakan sebuah tugas serta amanah yang harus dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat dan Negara.
Adalah Evans Sinulingga SE SH MH. Jaksa yang satu ini mugkin sudah sering di dengar oleh sebagian warga. Apalagi para pejabat yang ada di jajaran pemerintah daerah, khususnya diwilayah tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.
Jaksa berusia 36 tahun ini, merupakan alumni fakultas ekonomi Universitas Pelita Harapan di Lippo Karawaci Tanggerang-Jakarta dan juga alumni fakultas hukum Unsrat Manado.
Evans menempuh pendidikan Jaksa tahun 2013 dan bertugas menjadi Jaksa fungsional pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Kefamenanu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Menjadi jaksa fungsional di bidang Pidsus selama 1 tahun 5 bulan, banyak kasus yang telah diselesaikan. Diantaranya, kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 5 miliar Tahun 2008 lalu, yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT, Robertus Vinsensius Nailiu.
Kasus tersebut diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu tahun 2014. Evans sebagai jaksa penuntut umum bersama rekan jaksa lainnya, menuntut Robertus 7 Tahun penjara. Selain dituntut penjara, Robertus juga didenda Rp200 juta subsudair satu tahun kurungan. Selain itu juga, Robertus membayar uang sebagai pengganti sebesar Rp 500 juta lebih.
Tahun 2015 anak dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, dipromosikan menjadi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotamobagu. Selama 3 Tahun 7 bulan dipercaya oleh pimpinan sebagai Kasie Intel Kejari, sejumlah kasus juga berhasil diselesaikan. Jumat (8/2/2019), Evans dipromosikan sebagai Kepala Cabang Kejari Dumoga.
“Harapannya penegakan hukum yang pasti dan terukur. Saya ingin seperti orang tua saya yang berkarya di PNS,” kata Evans yang memiliki motto; kesempurnaan dalam bertugas dan bertanggung jawab serta bijaksana, baik dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangannya. (*)
Komentar