Perangkat Desa dan Kelurahan di Kotamobagu Wajib Kuasai IT

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Seluruh perangkat kelurahan/desa di Kotamobagu akan dikocok baru. Bagi perangkat yang saat ini sedang melaksanakan tugas, harus memiliki ijazah minimal SMA sederajat dan paling penting menguasai informasi teknologi (IT).

Pemkot Kotamobagu mulai menerapkan aturan ini, karena perangkat kelurahan/desa sudah menyesuaikan pelayanan berbasis IT untuk menunjang smart city yang saat ini sudah mulai berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, sudah melayangkan surat edaran kepada 33 lurah/sangadi terkait dengan penyegaran perangkat kelurahan/desa.

“Tujuan utamanya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan zaman sudah menuntut perangkat kelurahan/desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Karenanya, perangkat kelurahan harus bisa mengoperasikan komputer dan tahu menggunakan smartphone berbasis android,” kata Sahaya menjelaskan kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya, Walikota Tatong Bara menyatakan bahwa gaji seluruh perangkat kelurahan/desa dan tenaga kontrak akan dinaikkan pada 2019 mendatang. Minimum gaji adalah setara Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Namun harus mengikuti zaman, artinya bisa mengoperasikan komputer untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat. Sebelum masuk 2019, akan dievaluasi semua perangkat yang ada,” kata Tatong. (ewin)

Komentar