KOTAMOBAGU—Pemerintah Kotamobagu memberikan relaksasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
Masyarakat yang menunggak, diberikan kelonggaran batas pelunasan hingga April 2021. Para penunggak PBB, tidak akan dikenakan denda sepeserspun oleh pemerintah. “Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah covid-19,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (21/1/2021).
Ia menambahkan, pokok pajak tidak bisa dikurangi dan wajib dibayarkan. “Untuk pokok pajak kita tidak bisa kurangi dan harus dibayarkan. Namun, untuk denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar,” tambahnya.
(*/Erwin Makalunsenge)
Komentar