Pemkot Tetapkan Ketentuan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

BNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan ketentuan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Deevy Rumondor mengatakan, ketentuan Cuti Bersama ASN dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri tersebut, merujuk pada Surat Edaran (SE) Pemkot Kotamobagu Nomor: 219/W-KK/XII/2023, tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Lanjut Deevy, terbitnya surat edaran Pemkot Kotamobagu guna menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, untuk cuti bersama hari raya Idul Fitri untuk ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu yakni tanggal 8,9,12 dan 15 April 2024. Sedangkan libur nasional tanggal 10-11 April 2024.

Surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta tersebut juga menegaskan sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Adapun ketentuan yang ditegaskan yakni sebagai berikut:

  1. Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot  Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
  2. Berdasarkan Pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa ayat (2) Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  3. Seluruh Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2024, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Komentar