Pemkot Terbitkan SK Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pasar Serasi dan Pasar Ikan

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota ( Pemkot) Kotamobagu menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penghentian dan penutupan sementara operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.

Menurut Sekretaris Kotamobagu Sofyan Mokoginta, terbitnya SK Wali Kota Kotamobagu dengan nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022, mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.

“Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah wajib mendorong terwujudnya penyelengaraan Pasar Sehat yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat.” kata Sofyan.

Selanjutnya Sofyan mengatakan Pasar Serasi dan Pasar Ikan sudah tidak layak untuk difungsikan, karena tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), drainase, dan sanitasi yang buruk serta struktur bangunan yang sudah mengkhawatirkan.

“Dalam SK ini juga dinyatakan bahwa, penghentian dan penutupan sementara dimulai tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan keputusan ini dicabut kembali, dan selama jangka waktu penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan, tidak diperkenankan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, artinya di lokasi itu tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas jual beli,” ujarnya. (*)

Komentar