BolmongNews.com, Kotamobagu--Penerapan tilang elektronik (e-Tilang) atau juga disebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Kotamobagu bakal dimulai pada tahun ini.
“Kami bersama Satlantas Polres Kotamobagu memang sudah ada kordinasi untuk penerapan e-tilang tersebut. Itu juga sudah dilaporkan langsung oleh Kepala Satlantas Polres Kotamobagu saat Kapolda mengunjungi ruangan data center kami,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Rabu (16/1/2019).
Yani menjelaskan, untuk penerapan e-tilang ini, Pemkot siap bekerja sama dengan Polres Kotamobagu.
“Jadi tinggal menunggu MoU termasuk analisis sonar yaitu ujaran kebencian melalui media sosial. Hal ini juga nantinya akan menunjang pihak Polres Kotamobagu dalam tahapan penyidikan. Ketika kita dimintai tentang penyalahgunaan medsos, antara lain ujaran kebencian, Sara, kita siap dan punya alat disini serta tim ahli,” pungkasnya.
Lanjutnya, penerapan e-tilang saat ini tengah diuji coba di Kota Manado. Hal tersebut juga oleh Pemkot Manado bersama Polres setempat.
“Nah, di Kotamobagu keunggulan kami adalah alat Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang sudah sampai pada analisa retina dan wajah,” ujarnya.
Ditanya kapan e-tilang mulai diterapkan Yani menerangkan, bisa saja dilakukan tahun ini.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres. Bisa saja tahun ini,” terangnya. (ewin)
Komentar