BOLTIM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha, Rabu (09/06/2021) kemarin.
Kegiatan sosialisasi tentang Kemitraan berusaha, Kebijakan Penanaman Modal dan LKPM yang dilaksanakan di Restoran Goba Molunow Desa Mooat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto.
Bupati Boltim dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para pelaku usaha dan stakeholder lainya dapat mengetahui, serta memahami prosedur, legalitas hukum yang berlaku kepada pelaku usaha, serta pelayanan kepada investor, berupa pelayanan perizinan.
“Hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka mewujudkan iklim berusaha yang kondusif, karena investasi dan perizinan, tentunya salah satu sentra pembangunan di daerah. Dan apabila kita berfikir secara luas makna dan peranan investasi dan perizinan itu dapat menjadi kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saya yakin kita semua sebagai aparatur pemerintah di daerah ini, pasti menginginkan pembangunan tumbuh dengan pesat, sehinga sejajar dengan daerah lainya, salah satu indikatornya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sachrul.
Menurut Bupati Sachrul, salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah membangun sistem investasi dan pelayanan perizinan secara terpadu, yang cepat, tepat, mudah dan transparansi, dengan di dukung oleh aplikasi yang semakin canggih. Yaitu Online Single Submision (OSS). Dimana untuk Kabupaten Boltim mulai dilaksanakan bulan Juli tahun ini.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan yang dihadapi terutama fasilitas pendukung dalam melaksanakan tugas, namun itu bukan penghalang untuk membangun Boltim lebih baik lagi,” ujarnya.
Bupati menambahkan, ada empat poin yang harus diperhatikan, pertama sebagai aparatur dan perangkat daerah yang bertugas mengelolah investasi dan pelayanan perizinan hendaknya profesional disegala hal.
“Jangan terlibat pada hal hal yang dilarang oleh aturan dan undang-undang. Kedua menyebarluaskan informasi tentang investasi dan pelayanan perizinan melalui online OSS ketika DPMPTSP sudah menggunakan ini. Ketiga mempererat hubungan silaturahmi bagi kita semua sebagai pemangku kepentingan, sehingga bisa bersinergi dalam peningkatan perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Dan keempat adanya masukan dari para peserta sosialisasi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman modal dan PTSP untuk bisa lebih meningkatkan pelayanan dalam kaitannya dengan investasi dan perizinan,” tegasnya.
(Advertorial)
Komentar