BolmongNews.com, Bolmong—Sebanyak 7. 987 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) invalid atau rusak, dimusnahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (20/12/2018).
Pemusnahan E-KTP yang dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turut dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang.
Menurut Tahlis, pemusnahan E-KTP invalid ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan oknum yang tidak betanggung jawab.
“Apalagi saat ini sedang menghadapi kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Jangan sampai ini disalahgunakan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala mengungkapkan, berdasarkan data kependudukan di Kabupaten Bolmong, tercatat warga wajib E-KTP berjumlah 183. 573 orang.
“Tercatat semua warga wajib E-KTP ada 183. 573 orang dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 177. 669 atau 7 persen,” ungkapnya. (ewin)
Komentar