Pemdes Molobog Barat dan Molobog Gelar Rapat Penetapan Perdes Tentang Adat

BNews, BOLTIM – Pemerintah Desa Molobog Barat dan Molobog menyelenggarakan rapat penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Adat, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Molobog, Selasa (14/3/2023).

Musyawarah peradatan tersebut dihadiri Penjabat Sangadi Desa Molobog Barat dan Desa Molobog serta perangkat, anggota BPD, lembaga keagamaan, lembaga adat, tokoh pemuda dan unsur keterwakilan masyarakat dari kedua desa.

– Pemerintah Desa Molobog Barat dan Molobog menyelenggarakan rapat penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Adat, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Molobog, Selasa (14/3/2023). Foto: Gazali Potabuga/bolmong.news.
– Pemerintah Desa Molobog Barat dan Molobog menyelenggarakan rapat penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Adat, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Molobog, Selasa (14/3/2023). Foto: Gazali Potabuga/bolmong.news.

Sangadi Molobog Yesi Pandoi, Ama.Pd menyampaikan keputusan yang akan dihasilkan dari musyawarah adat dua desa ini, sudah mendapatkan pendalaman dan pemikiran yang matang.

“Sehingga hasil yang didapatkan akan sesuai dengan substansi hukum adat yang dimaksudkan,” kata Yesi.

Disamping itu, Sangadi Molobog Barat Badiah Gansi, A.Md.Kep juga menegaskan agar keputusan tersebut berlaku dan dijalankan oleh seluruh masyarakat di dua desa ini.

– Pemerintah Desa Molobog Barat dan Molobog menyelenggarakan rapat penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Adat, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Molobog, Selasa (14/3/2023). Foto: Gazali Potabuga/bolmong.news.
– Pemerintah Desa Molobog Barat dan Molobog menyelenggarakan rapat penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Adat, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Molobog, Selasa (14/3/2023). Foto: Gazali Potabuga/bolmong.news.

“Apapun yang sudah disepakati dalam rapat ini dalam dijalankan dan dilaksanakan serta ditaati oleh seluruh masyarakat Molobog bersatu,” tegas Badiah.

Berikut pokok pembahasan dalam musyawarah adat tersebut:

  1. Besaran pembayaran pokok adat,
  2. sanksi/denda adat bagi warga desa setempat yang melaksanakan pernikahan di luar kampung tanpa seizin pemerintah setempat,
  3. Sanksi adat bagi warga desa setempat yang melakukan pernikahan dalam keadaan hamil.

Kegiatan rapat bersama antara dua desa ini akhirnya sepakat untuk penyusunan secara teknis hukum adat dan nantinya dibahas lebih lanjut di masing-masing desa. Kemudian dituangkan dalam draf rancangan Perdes tentang hukum adat mengenai kawin-mawin.

Advertorial

Komentar