Musim Kemarau, Cegah Kebakaran Hutan

BOLMONGNEWS BOLMONG– Sejumlah faktor penyebab kerusakan hutan dan lahan di Bolaang Mongondow (Bolmong). Salah satunya, kebakaran yang disebabkan pembakaran lahan oleh warga. Pemkab Bolmong pun terus mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran lahan terlebih saat musim kemarau.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmong Haris Dilapanga menjelaskan di Bolmong terdapat sejumlah lokasi rawan kebakaran lahan. Yakni di kawasan perbukitan Inobonto, Tandu, Tuyat, Ambang, Langagon. Kemudian di kawasan pegunungan Labuhan Uki. Kawasan perkebunan Tumuyu. Kawasan Perbukitan Desa Bolangat dan Maelang. Serta kawasan perkebunan Ibonsit atau ruas Jalan Pindol.

“Kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan apa terlebih saat ini masuk musim kemarau,” katanya.

Meski demikian, tidak semua bisa dikontrol langsung ke masyarakat. Untuk itu kata Haris, peran serta pemerintah desa dan kecamatan sangat penting dalam kondisi seperti ini. “Walaupun sosialisasi dan imbauan dari BPBD Bolmong terus dilakukan tapi tetap ada saja oknum yang tidak mau mengindahkan dampak dari bahaya pembakaran lahan dan hutan,” jelasnya.

Pemerhati lingkungan, Farly S Nantudju S.Hut, mengatakan sejumlah hutan koservasi di Bolmong mulai kritis.
Salah satunya, hutan cagar alam di kawasan Gunung Merapi Ambang. Saat ini, di areal 18 Ha yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kawasan cagar alam itu, sekitar 25 persen telah rusak.

“Padahal cagar alam mempunyai fungsi sebagai kawasan pengawetan keanakeragaman ekosistem yang ada di dalamnya. Juga sebagai perlindungan sistem penyengga kehidupan, pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Kawasan koservasi katanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor:5 tahun 1990 (UU No5/1990) tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Adapun perubahan fungsi hutan hanya bisa dilakukan berdasarkan amanat UU No:41/1999 tentang kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 tahun 2010 (PP No:10/2010) tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan.

“Tetapi perubahan itu hanya untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat dengan tetap mengacu pada optimalisasi dan distribusi fungsi dan menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Terus bertambahnya jumlah warga yang masuk dan melakukan aktivitas di Kawasan Cagar Alam Gunung Ambang, pihaknya meminta pemerintah lebih meningkatkan fungsi pengawasan.

“Persoalan itu harus segera ditindaklanjuti, mengembalikan fungsi kawasan yang telah berubah fungsi,” katanya. (*/ewin)

Lokasi Rawan Kebakaran Lahan di Bolmong:

▪Kawasan Perbukitan Inobonto, Tandu, Tuyat, Ambang, Langagon

▪Kawasan Pegunungan Labuhan Uki

▪Kawasan Perkebunan Tumuyu

▪Kawasan Perbukitan Desa Bolangat & Maelang.

▪Kawasan Perkebunan Ibonsit (Ruas Jalan Pindol)

Komentar