Mulai Februari, Dishub Bolmong Terapkan Retribusi Parkir di RSUD Datoe Binangkang

BolmongNews.com, Bolmong–Untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai tahun ini akan memberlakukan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang.

“Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, kami kan memberlakukan penagihan retribusi parkir di RSUD Datoe Binangkang,” kata Plh Kepala Dishub Bolmong, Zulfadli Binol, Senin (21/1/2019).

Plh Kadis yang juga menjabat sebagai Sekertaris Dinas Perhubungan itu, menjelaskan, retribusi parkir ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Parkir Khusus No 21 tahun 2010.

“Penerapan retribusi ini nantinya akan diberlakukan mulai tanggal satu  Februari,” jelasnya.

Ia menambahkan,  nantinya akan dibuatkan pos di RSUD Datoe Binangkang untuk para petugas dari Dinas Perhubungan. Khusus untuk menagih retribusi.

“Retribusi parkir ini dalam rangka untuk meningkatkan PAD daerah,” tukasnya.(bix)

Komentar