Meski Ada Silon, KPU Tetap Cermati Dokumen Manual

BOLMONGNEWS JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan proses pendaftaran calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2019 menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Meski demikian, KPU tetap mengutamakan pemeriksaan dokumen fisik secara manual sesuai persyaratan pendaftaran.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja secara cermat dan transparan dalam memeriksa dokumen melalui sistem informasi, maupun dokumen-dokumen secara manual. “Contohnya ijazah, stempel legalisir lama diperbolehkan, asalkan tidak ada batasan kadaluarsa, sehingga tidak perlu legalisir baru, kecuali apabila pada stempel terdapat tulisan hanya berlaku 6 bulan, harus diperbarui. Hal-hal seperti ini yang harus dicermati,” tutur Arief dalam Bimtek Penggunaan Silon Gelombang II, Kamis (31/5/2018) di Jakarta.

Arief juga mencontohkan hal berbeda untuk Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), yaitu tidak diperbolehkan memakai SKCK yang lama dan kadaluarsa, mengingat SKCK itu ada batasan masa berlakunya. Demikian juga untuk surat kesehatan, harus diperbarui.

Menguatkan penjelasan Arief, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengingatkan kewajiban penggunaan Silon prinsipnya adalah untuk memudahkan, baik bagi KPU, partai politik (parpol) maupun masyarakat, untuk dapat mengakses calon-calonnya. “Silon ini bermanfaat untuk mengecek kegandaan, baik di KPU maupun di parpol sendiri. Kegandaan yang bisa saja muncul dari calon yang mencalonkan diri di lebih dari satu daerah, atau malah lebih dari satu parpol,” jelas Ilham di depan peserta bimtek.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim berharap semua peserta bimtek dapat membuat perencanaan kerja dengan sebaik-baiknya. Apabila menemukan permasalahan terkait Silon dia berharap segera disampaikan, sehingga pada saatpendaftaran calon sudah tidak ada kendala apapun.

“Jangan sampai ada kesalahan, karena dampanya berat untuk KPU. Pastikan semua unsur dalam Silon ini tersedia, misalnya ketersediaan jaringan, apabila ada masalah, sampaikan saja untuk bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Arief. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Komentar