Antisipasi Sengketa Pilkada, KPU Teken MoU Bersama Kejari Kotamobagu

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menandatangani nota kesepahaman, memorandum of understanding (MoU) dibidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Kamis (31/5/2018).

“Perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu,” tegas Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon yang didampingi empat komisioner, Asep Sabar, Iwan Manoppo dan Ridwan Kalauw.

Menurut Nova, Pemilihan Kepala Daerah yang rawan gugatan, terutama dari peserta yang tidak puas dengan hasil pilkada perlu penanganan khusus. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka perlu adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPU Kota Kotamobagu dengan kejaksaan. Khususnya dibidang bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum.

“Setelah perjanjian ini, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum apa saja, baik lisan maupun tertulis. Juga bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2018,” jelas Nova.

Sementara itu Kajari Kotamobagu, Dasplin, menilai pilkada kali ini memang diperkirakan cukup menguras tenaga dan pikiran. Tidak hanya KPU Kota Kotamobagu, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan pemerintah semuanya terfokus kepada pemilihan kepala daerah ini.

“Kami sudah menangani berbagai kasus pemilu termasuk pilkada di kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Mudah-mudahan amanah ini bisa kami jalankan dengan baik,” tegas Kejari.

Dia juga berpesan kepada KPU Kota Kotamobagu untuk mengutamakan ketelitian dan kekompakan. “Perlu diingat, mulai sekarang dokumen-dokumennya ditata dan dikelola dengan baik, sehingga ketika ada gugatan semuanya bisa dipenuhi. (**)

Komentar