Lurah dan Sangadi Diminta Segera Tagih Pajak Terhutang

KOTAMOBAGU—Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) Tahun 2021.

SPPDT itu diserahkan kepada Lurah dan Sangadi di aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kamis (4/2/2021).  Sande mengatakan, Lurah dan Sangadi harus segera melakukan penagihan.

“Jika ada yang bermasalah, misalnya soal luas tidak sesuai dan nama tidak sesuai, segera diajukan ke BPKD sebagai penanggung jawab pengelola PBB,” ujarnya.

BACA JUGA: Polres Kotamobagu Tahan Dua Tersangka Penganiaya Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19.

Ia menyampaikan di tahun 2020, terdapat beberapa desa dan kelurahan yang belum 100 persen pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).

“Yang seratus persen ada 19 kelurahan dan desa. Sisanya 14 yang belum seratus persen, itu wajib diselesaikan tahun ini. Target kita seratus persen semua,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, target PBB-PP Kota Kotamobagu Tahun 2020 sebesar Rp 6.417.211.969.

“Terealiasi sebesar Rp 5.412.738.151 atau 84.36 persen,” ujarnya.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar