KOTAMOBAGU–Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kotamobagu pada minggu ini akan menikmati libur panjang. Pasalnya, selain libur khusus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, para abdi negara tersebut juga mendapat cuti bersama selama dua hari, ditambah hari sabtu dan minggu yang bukan hari kerja.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 440 tahun 2020 dan nomor 03 tahun 2020 yang telah menetapkan libur cuti bersama tahun 2020. Diantaranya, menyatakan hari libur nasional bulan oktober pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sedangkan untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut, jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keputusan ini juga sudah dipertegas melalui Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, nomor: 003/Setda-KK/485/V/2020 tentang perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan pemerintah Kotamobagu.
“Kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur Penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya,” kata Sekda dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Ayat (2); Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, dan Ayat (3); Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja, bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada PNS dan THL yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekda. (*)
Komentar