BNews, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah membuka rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pemilu tahun 2024.
Anggota KPU Kotamobagu, Zulkifli Kadengkang mengatakan, jadwal tahapan pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai tanggal 26 sampai 31 Januari 2023.
“Penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 27 Januari sampai 2 Februari 2023 dan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 3-5 Februari 2023,” katanya.
Baca juga: Lantik PPS se Kotamobagu, Ketua KPU: Baik buruk Pemilu tergantung kita penyelenggara.
Selanjutnya kata dia, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
“Pada 5 Februari 2023 dan 6 Februari 2023 pelantikan Pantarlih oleh PPS atas nama KPU Kotamobagu,” terangnya, Kamis (25/1/2023)
Zulkifli mengajak seluruh masyarakat Kotamobagu yang memenuhi persyaratan, agar dapat mendaftar menjadi Pantarlih.
Baca Juga: Sah! KPU Bolmong Lantik 606 Anggota PPS Pemilu 2024.
Selain itu, dia meminta agar proses seleksi ini dilakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Kepada penyelengara di tingkat Kelurahan dan Desa dalam hal ini PPS, agar dapat selektif dalam menyeleksi calon-calon pantarlih, harus sesuai dengan persyaratan dan betul-betul memiliki kualitas dan kapabilitas yang mempuni, agar proses pendataan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.
Berikut ini persyaratan calon Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
- Surat pendaftaran;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy ijazah terakhir;
- Pas Foto 4×6;
- Surat Pernyataan;
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Komentar