BNews, KOTAMOBAGU – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempunyai peran penting dan sentral dalam mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk itu, KPPS harus tegas menegakan aturan di TPS saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Salah satunya dengan memperhatikan pemilih yang tidak membawa formulir model A5 atau surat pindah memilih di TPS.
“Saya minta rekan rekan KPPS untuk tegas dalam penentuan kategori pemilih saat hari penghitungan suara. Tidak ada tawar menawar, kalau tidak membawa formulir A5 tidak boleh diterima,” tegas Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo saat memberikan sambutan pada kegiatan simulasi pemungutan dan perhitungan suara, di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, hal itu harus diperhatikan oleh KPPS untuk menghindari terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Karena dalam kategori pemilih yang terdiri dari DPT, DPTB dan DPK kadang menjadi penyebab PSU atau terjadinya selisih penghitungan penggunaan surat suara dengan daftar hadir,” terangnya.
Lanjutnya, kepada pemilih yang belum tercatat dalam DPT maupun DPTB, agar melapor ke PPS pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara.
“Agar kemudian PPS bisa mengatur pemilih yang tidak ada dalam DPT maupun DPTB dapat dicatat dalam kategori DPK dan disebar ke beberapa TPS agar tidak menumpuk di satu TPS karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara,” tandasnya.
Penulis: Erwin Ch Makalunsenge
Komentar