Bolmongnews.com, Kotamobagu—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, melalui Direktorat gratifikasi mengelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa (19/2/2019).
Acara sosialisasi yang dilaksankan di aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu diikuti seluruh pimpinan OPD dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu yang dibuka langsung Wakil wali kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan di dampingi, Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae.
Dalam sambutannya Nayodo menyampaikan, Pemkot Kotamobagu sudah mengantisipasi terjadinya gratifikasi dilingkup Pemerintahan.
“Kita sudah punya Peraturan Walikota Kotamobagu nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkup Pemerintah Kota Kotamobagu. Serta Keputusan Walikota Kotamobagu nomor 121 C tahun 2018 tentang Pembentukan unit pengendalian gratifikasi dilingkup Pemerintah Kota,” kata Nayodo.
Selain itu Nayodo berharap, KPK dapat memberikan saran dan masukan dalam kegiatan tersebut sebagai pencegahan terhadap adanya kegiatan gratifikasi.
“Untuk bapak Erwin Noorman Gumirlang dan Ibu Maria Danastri dapat memberikan saran sert warning kepada kami agar tidak terjerumus kedalam gratifikasi,” harapnya. (ewin)
Komentar