Sekkot Kotamobagu Laporkan Gratifikasi ke KPK

BolmongNews.com, KotamobaguSekertaris Kota (Sekkot)  Kotamobagu,  Adnan Massinae,  menyerahan laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/2/2019).

Laporan gratifikasi ini diserahkan Adnan,  disela-sela acar sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemkot Kotamobagu yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu.

Pantauan media, laporan yang diisi dalam map berwarna merah tersebut diterima langsung Maria Dinastri dari Direktorat gratifikasi KPK.

Adnan mengungkapkan, laporan gratifikasi itu terkait dengan sebuah pemberian dari salah satu organisasi tertentu yang bersifat profit untuk memberikan kemudahan kepada dirinya.

“Timbal baliknya mereka akan mendapatkan semacam promosi, karena mungkin kehadiran mereka ditempat itu. Mereka menginginkan saya untuk mengarahkan,  untuk usahanya itu. Kemarin saya terima itu, jadi diserahkan dalam bentuk brosur ternyata didalamnya ada terselip semacam voucer,” ungkapnya usai acara sosialisasi tersebut.

“Sudah dua kali, tahun lalu juga saya serahkan juga laporan seperti itu, tapi tidak langsung hanya melalui inspektorat. Mereka (KPK) juga akan mau klarifikasi apakah masuk kategori atau seperti apa, yang jelas itu pemberian,” tambahnya. (ewin)

Komentar