Kotamobagu Mulai Terapkan KTP Digital Secara Bertahap

BNews, KOTAMOBAGU — Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan di daerah Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu Roy Paputungan mengatakan, hingga Juli 2023 sudah hampir 1000 warga memiliki IKD atau KTP digital.

“Saat ini sudah hampir 1000 orang yang sudah membuat KTP digital di Dukcapil Kotamobagu,” kata Roy, Jumat (7/72023)).

Roy menuturkan IKD sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“IKD telah diterapkan pemerintah pusat mulai tahun 2022, sehingga pemerintah secara bertahap mulai menerapkan IKD untuk digunakan masyarakat,” ujarnya.

Roy juga menghimbau agar masyarakat Kotamobagu dapat mengurus IKD atau KTP digital di kantor Dukcapil Kotamobagu.

Sementara itu, Eby Gonibala warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, sangat mendukung program IKD ini.

“Dengan adanya IKD atau KTP digital ini lebih memudahkan kita, misalnya bepergian kemana-mana tidak perlu lagi harus membawa KTP elektronik fisik yang sebelumnya,” tandasnya.

Sebagai informasi berdasarkan pasal 13 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 menyatakan bahwa KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. KTP-el berbentuk digital dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar