BNews, KOTAMOBAGU – Beberapa hari belakangan ini sejumlah pedagang pasar di wilayah Kota Kotamobagu ditertibkan.
Diantaranya pedagang yang berada di Pasar Tradisional Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu selatan.
Penertiban itu dilakukan oleh tim gabungan. Yakni, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa serta kelurahan bersama sejumlah perangkat.
“Yang ditertibkan adalah para pedagang yang berjualan di badan jalan, di atas selokan atau drainase, di lapangan, di atas kendaraan terbuka dan di area terlarang lainnya,” kata Kepala Disdagkop-UKM, Ariono Potabuga.
Lanjut Ariono, penertiban ini termasuk di pekarangan rumah penduduk yang telah berubah fungsi menjadi pasar, karena telah disewakan kepada para pedagang.
“Sejumlah pedagang juga telah membuat lapak-lapak di depan rumah, ini mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya,” jelasnya.
Sebagian besar pedagang yang ditertibkan ini memiliki tempat berjualan di dalam pasar.
“Tapi mereka keluar, dengan maksud ingin lebih dekat dengan jalan akses masuk pasar. Sehingga menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang tetap bertahan berjualan di dalam Pasar,” kata Ariono.
Ketika ditertibkan, terang Ariono, mereka tidak keberatan mengemasi barangnya, dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya.
“Kami harus menertibkannya karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan. Bahkan berjualan di kendaraan yang tidak sesuai fungsinya telah mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalulintas,” ujarnya.
Para pedagang itu dipindahkan dan difasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada.
Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa yang sedang dalam perbaikan, karena mengikuti keinginan pedagang.
“Untuk pedagang unggas sudah disiapkan tempat dan saat ini mereka yang jualan di luar pasar sudah memiliki tempat di dalam pasar,” terangnya.
Arion pun menghimbau kepada pedagang untuk memanfaatkan pasar yang ada.
“Jangan membuat pasar di luar pasar yang akan memicu pedagang lainnya cemburu, dan ikut berjualan di luar area pasar,” imbaunya.
Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta juga menyampaikan hal yang sama.
“Silahkan menempati tempat berjualan yang sudah disediakan pemerintah, jangan lagi menggunakan badan jalan atau tempat lain yang bukan pasar untuk berjualan, agar tidak mengganggu kepentingan umum lainnya,” tegasnya
Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Poyowa Kecil meminta kepada Pemkot Kotamobagu untuk melakukan pembenahan pasar.
“Kami dengan senang hati akan pindah ke tempat jualan yang sedang di renovasi pemerintah, asalkan, renovasi itu termasuk penggantian tegel lantai karena sudah licin,” ujar pedagang yang tidak ingin namanya dipublis.
“Kemudian selokan dibersihkan agar air pembuangan berjalan lancar, dinding tinggi dekat tempat penjualan ikan dihilangkan serta konstruksi tempat tong air yang tidak digunakan dibongkar, untuk mempermudah masuk pembeli ikan dari jalur lain,” pungkasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar