Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Tersangka Bakal Ditahan

BOLMONGNEWS HUKRIM-Kasus dugaan pelecehan terhadap perempuan di media sosial beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan,  inisial AH alias Awi, saat ini sudah SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Jaksa yang menangani kasus tersebut Jasmin Samahati SH, mengaku saat ini pihak mereka tinggal menunggu kelengakapan berkas dari Polres Bolmong.

“Sudah tahap SPDP, jika sudah lengkap berkasnya kita tindaklanjuti,” ujar Jasmin.

Jasmin menambahkan, jika melihat kasus tersebut terasangka Awi  melanggar beberapa pasal. Sehingga jika dalam penyidikan nanti terbukti, maka Awi  sangat berpeluang ditahan kejaksaan.

“Jika tuntutannya dibawah lima tahun, kejaksaan tidak akan melakukan penahanan, nanti setelah putus di persidangan baru akan di eksekusi ke rutan. Tapi melihat beberapa pasal yang dilanggar, sangat berkemungkinan tersangka di tahan kejaksaan,” ujar Jasmin.

Diketahui, Polres Bolaang Mongondow telah menindaki kasus pelanggaran Undang-undang ITE.

Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu, mengatakan,  kasus tersebut yakni terkait pelecahan terhadap perempuan di media sosial. Satunya lagi adalah kasus oknum staf KPU Kotamobagu inisial KB alias Kifli yang dilaporkan oleh Panwaslu Kotamobagu.

“Semua kita proses, tinggal melengkapi berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Tammu. (*)

Sumber: Totabuanews.com

Komentar