Kasus Cerai di Bolmut Capai Ratusan Perkara, Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Alasan

BNews, BOLMUT – Angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pada tahun 2022 mencapai ratusan perkara.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama daerah setempat, sebanyak 229 kasus cerai gugat dan cerai talak.

“Dalam tahun 2022 terdapat 182 perkara cerai gugat dan 47 perkara cerai talak yang terdaftar,” kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bolmut melalui Panitera Pengadilan, Yusuf Dani Pontoh kepada bolmong.news, Senin (20/2/2023.

Lanjutnya, dari total perkara cerai yang terdaftar, terdapat 197 perkara yang telah diminutasi dan terbit akta cerai pada tahun 2022.

“Sedangkan sisanya yakni 32 perkara cerai tersebut tidak terbit, karena telah dicabut atau berhasil mediasi dan dinyatakan gugur atau ditolak,” terangnya.

Dia membeberkan, kasus perceraian ini dipicu oleh sejumlah faktor. Di mana salah satunya karena adanya orang ketiga.

“Latar belakang pemicu dari perceraian diantaranya masalah ekonomi dan orang ketiga paling dominan,” pungkasnya.

Reporter: Muchtar L Harundja

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar