Jalan A P Mokoginta Berlubang, Kinerja Dinas PUPR Provinsi Disorot

BolmongNews.com, Kotamobagu–Kondisi ruas jalan A P Mokoginta di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, rusak dan memprihatinkan.

Pantauan media,  terdapat beberapa titik di sepanjang jalan lubang menganga dengan ukuran bevariasi.  Ada yang berdiameter 1 hingga 2 meter dengan kedalaman sampai 20 centi meter.

Kerusakan jalan ini mulai terlihat setelah memasuki simpang tiga Kelurahan Biga menuju ke arah Desa Pontodon.

Menurut warga setempat, kerusakan jalan ini sudah lama. Namun,  hingga sekarang belum juga diperbaki.

“Sudah lama seperti ini,  tapi sampai sekrang belum ada perbaikan dari pemerintah,” ujar salah satu tokoh pemuda Kelurahan Upai,  Agung Dondo, Minggu (19/1/2019).

Parahnya,  kata Agung, akibat kondisi jalan rusak tersebut tidak sedikit kendaraan yang terjerembab hingga terjadi kecelakaan.

“Sudah banyak kendaraan bermotor yang celaka di tempat ini, bahkan beberapa waktu lalu sampai ada korban jiwa, ” ungkapnya.

Lanjut Agung,  sangat disayangkan perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemrov)  Sulut, sebagai penanggung jawab, hingga saat ini tidak terlihat.

“Ini kan sudah masuk di jalan provinsi sulut. Tapi sampai hari ini tidak ada upaya dari instansi terkait untuk melakukan perbaikan,  padahal kerusakan ini sudah lama terjadi, ” ucapnya.

Agung berharap, anggota legislative dari Dapil Bolmong Raya, bisa memfasilitasi perbaikan kerusakan jalan tersebut.

“Semoga kerusakan jalan ini dapat menjadi perhatian juga dari para anggota DPR Provinsi asal Bolmong Raya, untuk meminta Dinas PU Provinsi agar memprioritaskan perbaikan jalan ini, ” harapnya.

Diketahui, meski masuk di wilayah Kota Kotamobagu,  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tidak dapat memperbaiki kerusakan jalan ruas jalan A P Mokoginta.  Sebab,  sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Jalan Upai ke Pontodon sampai Bilalang itu sudah masuk wewenangnya Dinas PUPR Provinsi. Ruas jalan Upai sampai ke Bilalang,  Mongkonai sampai ke Lalow (Bolmong),   Kopandakan I sampai ke Tungoi dan Matali Baru (Bolmong),” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kotamobagu,  Sande Dodo,  beberapa waktu lalu.

Sande menambahkan, ketiga ruas jalan tersebut merupakan jalan kolektor diagonal yang menghubungkan dua kabupaten/kota, dua ruas jalan nasional/ provinsi.

“Nah,  untuk APBD Kotamobagu itu ada alokasi anggaran pemeliharaan jalan. Tapi kami tidak bisa masuk ke ruas jalan itu,  karena itu bukan wewenangnya Pemkot Kotamobagu,” pungkasnya.(ewin)

Komentar