Ini Syarat ASN Pemkot Kotamobagu Penerima Beasiswa Tubel Program S1 dan S2

BNews, KOTAMOBAGU – Sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan diberikan beasiswa tugas belajar (Tubel) tahun ini.

Beasiswa ini diberikan Pemkot Kotamobagu untuk para ASN yang akan melanjutkan studi pendidikan program Strata Satu (S1) dan Magister (S2).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, pemberian beasiswa itu dalam rangka meningkatkan kwalitas ASN.

“Di tahun 2023, Pemkot Kotamobagu menganggarkan beasiswa bagi 50 ASN pendidikan S1 dan 25 ASN yang akan melanjutkan ke jenjang S2,” kata Sarida, Rabu (1/3/2023).

Dikatakanya, Pemkot Kotamobagu sudah melayangkan surat edaran ke semua OPD terkait pengusulan ASN yang akan mengikuti program beasiswa.

“Pendidikan S1 kita kerjasama dengan Universitas Dumoga Kotamobagu, dan S2 dengan Universitas Gajah Mada Jogjakarta dengan sistem perkuliahan jarak jauh atau daring,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompentesi BKPP Kotamobagu, Marini Mokoginta mengatakan, untuk pendaftaran beasiswa S2 dapat dilakuakan secara online di website http://um.ugm.ac.id.

“Tahapan pendaftaran dan kelengkapan berkas semua dilakukan secara online, semua berkas diupload secara online melalui website tersebut,” ujarnya.

Adapun syarat pemberian beasiswa tugas belajar kepada PNS Pemkot Kotamobagu sebagai berikut:

  1. ASN yang memiliki masa kerja paling kurang satu tahun, terhitung sejak diangkat sebagai ASN;
  2. Umur PNS pada saat melamar maksimal 50 tahun;
  3. Untuk bidang ilmu yang langka dan diperlukan oleh Pemkot Kotamobagu dapat diberikan sejak diangkat ASN sesuai kriteria kebutuhan Pemkot Kotamobagu;
  4. Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Pemkot Kotamobagu;
  5. Sebelum mengikuti ujian seleksi masuk, harus mendapatkan rekomendasi dari Walikota Kotamobagu;
  6. Mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang;
  7. Setiap unsur penilain prestasi kerja dalam, satu tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  9. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
  10. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN;
  11. Pendidikan yamg ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada Pemkot Kotamobagu;
  12. Program studi yang akan diikuti mendapat persetujuan/akreditasi B dari lembaga yang berwenang;
  13. ASN tidak berhak menuntut penyesuaian ijaza kedalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Reporter: Miranty Manangin

 

Komentar