Ini Kronologi dan Motif Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Lima Tahun di Desa Inuai

BNews, HUKRIM – Seorang anak perempuan 5 (Lima) Tahun diduga menjadi korban penculikan di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya pada Minggu (12/2/2023) anak tersebut dinyatakan hilang dan viral di media sosial (Medsos).

Kuat dugaan anak tersebut dibunuh oleh salah satu warga di desa yang sama.

Hal ini sebagaimana penyampaian Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023) di Mapolres Kotamobagu.

Dasveri menjelaskan, waktu kejadian tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 18.00 wita, tempat kejadian di rumah pelaku inisial JT alias Jem (43) di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat.

Baca Juga: Polres Kotamobagu Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Lima Tahun di Desa Inuai

“Konologi kejadian, pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 18.00 wita, korban MP meminta uang kepada bapaknya untuk belanja di warung. Dan oleh orang tuanya diberi uang Rp1000,” kata Dasveri.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama, korban tidak kembali.

“Kemudian bapaknya mencari MP disekitarannya dan melakukan pencarian anaknya di rumah tetangga namun tidak berhasil,” terangnya.

Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, Senin (13/2/2023), pelapor berserta aparat desa, Babinkamtibmas dan Kapolsek melakukan pencarian di sekitar rumah korban.

“Didapati di salah satu rumah yaitu rumah tersangka JT, setelah dimasuki dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti snek yang dibeli oleh korban di warung. Ditemukan juga tanda-tanda kekerasan di kamar tersangka,” ungkapnya.

Kronologi penangkapan dan Motif Pembunuhan

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengungkapkan, pada Senin (13/2/2023) pukul 08.00 wita, berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah ke Gorontalo.

“Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Gorontalo sampai Polda Sulawesi Tengah untuk mengirimkan data, foto tersangka JT,” ungkapnya.

Lanjut Dasveri, pada Rabu (15/2/2023) pukul 07:00 wita Resmob Polres Kotamobagu dipimpin oleh KBO Reskrim mendapatkan informasi diwilayah Polsek Dondo Polres Toli-Toli Polda Sulawesi Tengah, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, ada seseorang terduga pelaku pembunuhan yang viral di Facebook, berada di rumah warga di Desa Dondo.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Dondo beserta Kanit Reskrim melakukan pengecekan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah warga,” terangnya.

Setelah terduga pelaku berhasil ditangkap, kemudian diinformasikan kepada Tim Resmob Polres Kotamobagu yang ada di Gorontalo.

“Tim pun berangkat menuju Polsek Dondo Polres Toli-Toli Polda Sulteng untuk menjemput tersangka,” ujarnya.

Dasveri menjelaskan, dari hasil interogasi kepada terduga pelaku, dia membunuh korban dengan cari mencekik.

“Setelah memastikan korban meninggal pelaku segera melarikan diri menuju arah Gorontalo, dan membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga Timur,” jelasnya.

Adapun motif terduga pelaku membunuh korban, terang Dasveri, karena terduga pelaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya, sehingga pelaku merasa terganggu.

“Kondisi korban saat ditemukan ada semacam dari gigitan dari binatang, nah ini dugaan awal kita, dan nanti hasil otopsi akan kita jelaskan,” katanya.

Jam 19.00 Wita pelaku melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari keterangan tersangka, korban dimasukan kedalam karung kemudian dimasukan ke dalam tas, kemudian dibawah dengan motor,” jelasnya.

Dasveri menegaskan, tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Editor: Wahyudy Paputungan

 

Komentar