BNews, KOTAMOBAGU — Minggu 14 Mei 2023 merupakan hari terakhir batas pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu Tahun 2024.
Waktu pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Kotamobagu akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 wita bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu.
“Lewat dari waktu itu kami tidak bisa lagi menerima pengajuan atau pendaftaran dari parpol,” kata Asep Sabar anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis, Sabtu (13/5/2023).
Asep membeberkan, hingga dengan pukul 20.00 wita, KPU Kotamobagu baru menerima informasi delapan parpol yang sudah memastikan diri akan datang ke kantor KPU Kota Kotamobagu besok, sementara empat sisanya belum terkonfirmasi.
“Sebaiknya operator silon parpol bisa hadir ke kantor KPU Kota Kotamobagu sejam atau 30 menit sebelum mendaftar. Ini penting agar bisa diketahui sejauh mana inputan dokumen pengajuan maupun bakal calon dari masing-masing parpol. Apalagi besok merupakan hari terakhir, sangat kritis bila dokumen yang masuk harus dikembalikan untuk diperbaiki,” tandasnya.
Berikut list jadwal kedatangan parpol ke kantor KPU Kota Kotamobagu, Minggu 14 Mei 2023;
1. PBB (11.00 wita)
2. Golkar (13.00 wita)
3. PPP (14.00 wita)
4. Demokrat (14.00 wita)
5. PSI (16.00 wita)
6. Gerindra (19.00 wita)
7. Perindo (20.00 wita)
8. Gelora (21.00 wita)
Sementara empat parpol yakni Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat belum terkonfirmasi ke tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu. (*)
Komentar